Kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya. Selain itu, DLHK Jawa Tengah mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.
“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan rotasinya,” terang Arwita.
Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP.
Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh warga Kota Semarang.
“Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.
Meski demikian, regu piket ini adalah solusi sementara atau jangka pendek yang dilakukan sambil terus membangun kesadaran kolektif.