REPRONEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial H (21) dari sebuah perguruan tinggi di Semarang kini berakhir dengan pencabutan pengaduan.
Kuasa hukum korban, Hery Hartono, mengumumkan bahwa laporan yang diajukan ke Polrestabes Semarang akan dicabut secara resmi karena permasalahan ini dianggap sebagai kesalahpahaman.
Hery Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait isu ini.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata,” ungkap Hery.
Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradukan dan perusahaan yang terkait.
“Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini,” lanjutnya.