Hery menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.
“Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan,” tambahnya.
Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan ini dilayangkan ke Polrestabes Semarang dengan surat tanda terima aduan bertanggal 20 November 2024.
Kasus ini sempat ditangani oleh pihak kepolisian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar mendampingi korban dalam mengajukan aduan.
Dengan pencabutan pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan dan kerugian lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian belum memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan pencabutan ini.