REPRONEWS.ID – Dinas Perdagangan Kota Semarang secara resmi mengundang badan usaha yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengelolaan lahan parkir di berbagai pasar di wilayah Kota Semarang.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan parkir yang aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung serta pedagang pasar.
Berdasarkan pengumuman dengan nomor B/2513/900.1.13.29/III/2025, seleksi ini akan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga Keputusan Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor 500.11.33/75 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penelitian pengelolaan parkir.
Objek seleksi kali ini mencakup pengelolaan lahan parkir di beberapa pasar yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Adapun persyaratan bagi calon peserta antara lain meliputi kepemilikan izin usaha di bidang perparkiran yang masih berlaku, profil badan usaha beserta dokumen legalitas, serta bukti laporan pajak dan sertifikat tenaga kerja.