Selain itu, peserta seleksi diwajibkan untuk menyertakan surat kesanggupan memberikan uang jaminan pelaksanaan selama tiga bulan pertama jika dinyatakan lolos seleksi.
Pemenang seleksi nantinya adalah pihak yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengajukan penawaran tertinggi.
Seluruh dokumen penawaran harus ditujukan kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang dalam amplop coklat tertutup dan tersegel, dengan objek yang akan dikelola ditulis di kiri atas amplop.
Peserta juga diwajibkan hadir pada waktu pembukaan penawaran yang akan diinformasikan oleh Tim Penelitian Permohonan Pengelolaan Parkir.
Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah oleh tim terkait.
Proses seleksi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lahan parkir di pasar-pasar Kota Semarang, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.