Penilaian dilakukan melalui dua tahap, yaitu pengisian data informasi publik pada website OPD serta uji publik yang menghadirkan tiga dewan juri eksternal, yakni dua perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan seorang akademisi.
“Apresiasi ini baru pertama kali digelar di Kota Semarang. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong OPD maupun BUMD agar lebih optimal dalam mengelola informasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelas Soenarto.
Ia menambahkan, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi menuntut Pemkot Semarang untuk terus memperbaiki sistem pelayanan.
Tercatat sepanjang tahun 2024, Pemkot Semarang telah menerima lebih dari 4.600 permintaan informasi dari masyarakat.
“Data ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan nyata masyarakat. Karenanya, kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.