Ia pun mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara serius, termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak Kejaksaan.
“Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini akan terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan, jika perjanjian yang ditandatangani merupakan langkah lanjutan dari pendampingan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh Kejaksaan.
“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ujar Tandyo.