“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus yang terjadi,” imbuhnya.
Pada saat penyelidikan, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada, 22 Desember 2024, saat tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.
Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada, 30 Desember 2024, pelaku menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.
Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang,” jelasnya.
“Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” ungkapnya.