SEMARANG, (Repronews.id) – Dalam rangkaian kegiatan Operasi Aman Candi 2025, polisi melalukan sejumlah penindakan dan pembinaan terhadap oknum-oknum juru parkir ilegal di wilayah Grobogan dan Kota Semarang, Selasa, 13 Mei 2025.
Terkait dengan hal tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk praktik juru parkir liar tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Di Kabupaten Grobogan, dua orang pelaku parkir liar berhasil diamankan saat menarik pungutan tanpa izin di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi.
Keduanya berinisial RAA (23) dan M (40) yang dilakukan penindakan oleh personel Polres Grobogan dan telah dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, di Kota Semarang, Satgas Binmas Polda Jateng melaksanakan pembinaan kepada sejumlah oknum juru parkir liar yang berkedok ormas di kawasan Jalan Pahlawan dan Pleburan.