Satgas Samapta juga melaksanakan patroli dialogis dan memberikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada para juru parkir liar untuk tidak melakukan pungli maupun tindakan premanisme terhadap masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, di Mapolda Jateng menegaskan bahwa tindakan parkir liar yang dilakukan tanpa izin dan tidak disertai karcis retribusi merupakan bentuk tindakan premanisme.
Terlebih jika dibarengi unsur paksaan atau mengatasnamakan kelompok tertentu, hal ini akan sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi daerah.
“Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal,” kata Kombes Pol Artanto.
“Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,” imbuhnya.