Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak, Salah Satunya Oknum Guru

220
×

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak, Salah Satunya Oknum Guru

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak, Salah Satunya Oknum Guru
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak, Salah Satunya Oknum Guru

Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa pelaku berupaya merampas kendaraan korban. Kunci motor korban disebut-sebut direbut oleh pelaku.

Carawidianto meminta Kapolsek Karangawen dan Kapolres Demak untuk segera menindak tegas para pelaku.

Ia berharap proses hukum berjalan sesuai dengan pasal-pasal yang relevan, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan.

“Kami berharap kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Demak, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Mata kirinya mengalami gangguan penglihatan, rahangnya bengkak, dan dokter memvonis adanya gegar otak akibat benturan benda tumpul. Luka di pelipis korban bahkan memerlukan 5 hingga 10 jahitan.