Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Motifnya diduga karena para pelaku merasa tersinggung. Menurut pengakuan mereka, sebelumnya sempat terjadi ejekan atau mungkin hanya karena korban memandang para pelaku,” jelas AKP Mujiyono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang satu diantaranya merupakan oknum guru diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, meski tidak dalam kondisi mabuk berat.
“Memang ada informasi bahwa salah satu pelaku mengajar di sebuah sekolah. Statusnya sebagai PNS atau bukan, masih kami dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.( Ad )