BeritaHukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh di Semarang

81
×

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh di Semarang

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Penyelidikan Kepolisian atas aksi unjuk rasa Mayday 2025 oleh kelompok anarko yang berakhir rusuh di Semarang pada Kamis kemaren, 1 Mei 2025 terus dilakukan. Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut ke 6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas.

Tak hanya itu, pelaku juga disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP,” kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025.