BeritaHukum & Kriminal

Polsek Pedurungan Tangkap Pelaku Polisi Gadungan Yang Memeras Korbannya di Semarang

63
×

Polsek Pedurungan Tangkap Pelaku Polisi Gadungan Yang Memeras Korbannya di Semarang

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk pistol, satu buah handphone merek Samsung, dan satu unit kendaraan Honda Vario warna hitam. YSB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

AKP Felix menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Pedurungan untuk memberantas aksi premanisme.

“Kami tidak akan toleran terhadap aksi premanisme dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya.

Penyidikan dan pemberkasan kasus ini masih dilakukan oleh Polsek Pedurungan untuk proses hukum lebih lanjut.***