Peristiwa

PT KAI DAOP 4 Semarang Eksekusi Rumah Dinas di Randusari

93
×

PT KAI DAOP 4 Semarang Eksekusi Rumah Dinas di Randusari

Sebarkan artikel ini
PT KAI DAOP 4 Semarang Eksekusi Rumah Dinas di Randusari
PT KAI DAOP 4 Semarang Eksekusi Rumah Dinas di Randusari

REPRONEWS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 4 Semarang mengeksekusi tujuh rumah dinas di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Para penghuni telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun tanpa izin resmi.

Dalam eksekusi yang dilakukan oleh PT KAI DAOP 4 Semarang, terjadi ketegangan karena penghuni rumah menolak untuk mengosongkan tempat tinggal yang telah mereka huni bertahun-tahun.

Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aset tersebut milik sah PT KAI.

“Aset ini memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan,” jelasnya pada Selasa (30/7).

Franoto menjelaskan bahwa dulunya rumah dinas tersebut ditempati oleh pensiunan Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa.

Setelah pensiunan tersebut meninggal, rumah kemudian ditempati oleh ahli waris tanpa kontrak resmi dengan KAI.