SEMARANG, (Repronews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa, 6 April 2026.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum serta 3 perkara tindak pidana khusus.
Dari jumlah itu, kasus narkotika dan zat adiktif lainnya mendominasi dengan 62 perkara, sementara 35 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.












