Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, serta Bea dan Cukai.
Kejari Semarang menegaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.***












