BeritaRegional

Rayakan HUT Kota, Semarang Gratiskan Denda dan Diskon PBB 10 Persen

14
×

Rayakan HUT Kota, Semarang Gratiskan Denda dan Diskon PBB 10 Persen

Sebarkan artikel ini

Program diskon PBB tersebut berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2026. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan pembebasan denda tunggakan PBB untuk periode tahun 2020 hingga 2025.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat memanfaatkan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni GAS JATENG, yang menawarkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Program ini berlangsung mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

“Periode diskon PBB cukup panjang, sehingga masyarakat memiliki waktu yang leluasa. Kami juga mendorong warga memanfaatkan program GAS JATENG untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan,” lanjutnya.

Untuk mendukung kemudahan pembayaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengoperasikan mobil layanan keliling “Pakdesemar” di berbagai titik keramaian.

Layanan ini hadir di sejumlah lokasi seperti Car Free Day (CFD) Simpang Lima, CFD Kalibanteng, serta pasar UMKM di kawasan Setiabudi, Banyumanik.