Agustina menjelaskan, perubahan mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur dari risiko hukum.
Dirinya menyebut pendampingan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi kami pemerintah Kota Semarang, pendampingan itu sangat menguntungkan, dan kami berterima kasih atas pendampingan itu,” jelasnya.
“Dibuatnya kegiatan FGD ini kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi kita juga ingin memastikan bahwa APBD direncanakan benar-benar memberi manfaat,” imbuhnya.
Salah satu perubahan utama dalam Raperwal tersebut adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis.












