Menurut Agustina, kebijakan ini bukan untuk mengurangi peran kecamatan, melainkan sebagai langkah perlindungan agar aparatur dapat bekerja secara optimal sesuai kewenangannya.
Agustina menambahkan, camat dan lurah tetap memiliki peran strategis sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
“Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama, fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat,” katanya.
“Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” lanjutnya.
Meskipun eksekusi pembangunan dilakukan oleh dinas teknis, Agustina memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar utama perencanaan pembangunan.
“Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan,” ujarnya.












