“Alhamdulillah dari pagi hingga siang data yang sudah masuk ada lebih dari 600 kendaraan yang cek fisik. Kami akui bahwa wajib pajak membludak di hari pertama. Ini setelah Gubernur Jateng mengumumkan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Selain karena program penghapusan denda pajak, membludaknya wajib pajak dikarenakan libur panjang pasca lebaran.
Sebagai informasi dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ia menjelaskan penghapusan ini memiliki syarat. Yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus,” katanya.
Sena –sapaannya– juga kembali mengajak masyarakat Jateng untuk memanfaatkan program dari Gubernur tersebut. Sebab program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ada batas waktunya.