BeritaHukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

85
×

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi,” katanya.

“Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, belum lama ini.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas.

Di lokasi tersebut, ditemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis, total keseluruhan mencapai 10.248 butir.

Petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, obat obatan itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah” yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.