“Mereka mengganggu ketertiban umum, terutama kelancaran arus lalu lintas. Aktivitas masyarakat pun menjadi terganggu,” ungkapnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama pemangku wilayah setempat telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara berulang agar para PKL membongkar lapaknya secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berulang kali memberikan peringatan, namun para PKL tidak kunjung membongkar sendiri,” terangnya.
Kusnandir menambahkan, ke depan pihaknya meminta kelurahan dan kecamatan untuk lebih aktif melakukan pemantauan wilayah, khususnya di kawasan yang dilarang untuk berdagang. Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli rutin guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.***












