“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.
10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satreskoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Demak.
Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.***