SEMARANG, (Repronews.id) – Jelang tutup tahun, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memaksimalkan upaya pengentasan sejumlah PR yang dihadapi Kota Semarang dengan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut adalah terkait dengan Pemukiman, Perhubungan, dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diharapkan dapat memaksimalkan upaya penanganan stunting, kemiskinan, dan pengelolaan sampah.
Pengesahan ketiga Perda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun 2024 yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Doa Bersama Akhir Tahun dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas APBD 2025 di Ruang Lokakrida, Kantor Balai Kota, Semarang, Senin, 30 Desember 2024.
“Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah-masalah krusial di kota. Setiap program akan dilaksanakan bersama dinas terkait,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita itu.