BeritaRegional

Sesuai Rekomendasi KPK, Wali Kota Semarang Larang Penempatan Anggaran Fisik ke Kelurahan dan Kecamatan

64
×

Sesuai Rekomendasi KPK, Wali Kota Semarang Larang Penempatan Anggaran Fisik ke Kelurahan dan Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil kebijakan tegas dengan melarang proses ploting atau penempatan anggaran fisik langsung ke kelurahan maupun kecamatan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.

“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan ploting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, di Kantor Balaikota Semarang, belum lama ini.