Wali Kota Semarang juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemkot setelah menilai aturan lama, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2007, tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini.
“Ya, ini merupakan inisiatif pemerintah karena kita merasa bahwa pemberdayaan mengenai ini belum disesuaikan dengan berbagai macam perkembangan zaman,” jelasnya.
Agustina menuturkan, Raperda ini akan mengatur berbagai aspek mulai dari pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, hingga kurikulum muatan lokal.
Raperda juga mencakup izin penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat serta pembinaan bahasa dan sastra.
“Kita merasa sangat penting untuk ini bisa diagendakan menjadi Perda karena kita berharap pemerintah dapat memberi lebih untuk menyiapkan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.