BeritaRegional

Soal WFA, Pemerintah Kota Semarang Tunggu Arahan Mendagri, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

16
×

Soal WFA, Pemerintah Kota Semarang Tunggu Arahan Mendagri, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

“Kami akan mengikuti keputusan dari Kemendagri. Namun, perlu dipahami bahwa pemerintah daerah merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, sehingga banyak pekerjaan yang menuntut kehadiran fisik,” ujar Joko.

Ia menjelaskan, tidak semua tugas dan fungsi ASN dapat dijalankan secara jarak jauh. Oleh sebab itu, implementasi WFA akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu kualitas layanan publik.

“Untuk pekerjaan yang memang membutuhkan kehadiran langsung, ASN tetap wajib hadir secara fisik di kantor,” tegasnya.

Selama masa libur Lebaran, Pemkot Semarang sempat menerapkan skema WFA secara terbatas.

Meski demikian, sebagian besar ASN tetap menjalankan tugas di kantor karena tingginya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Sejak 30 Maret 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang kembali diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.