“Saya belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain, tapi komitmen saya sama. Minimal 3,7 juta akan saya pertahankan,” kata Agustina.
Menurut Agustina, angka tersebut dinilai masih memungkinkan secara ekonomi dan telah mendapat masukan dari sejumlah pelaku usaha. Ia juga memastikan bahwa UMSK tetap ada di Kota Semarang.
Sementara koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyampaikan bahwa buruh tetap menuntut kenaikan UMK dengan indeks 0,9 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang jika dihitung menghasilkan angka Rp3.721.000.
Meski angka Rp 3,7 juta dinilai sebagai solusi kompromi, buruh menegaskan tuntutan utama tetap pada penerapan indeks 0,9.
“Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Angka itu yang kami tuntut maksimal. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, itu baru bisa dilihat dari rekomendasi Wali Kota,” ujar Sumartono.












