BeritaHukum & Kriminal

Tiga Perampok Bersajam di Pati Dibekuk Polisi Usai Gondol Uang Ratusan Juta Dari Pedagang Kelontong

116
×

Tiga Perampok Bersajam di Pati Dibekuk Polisi Usai Gondol Uang Ratusan Juta Dari Pedagang Kelontong

Sebarkan artikel ini

Saat korban melawan, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya.

Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Kasus ini segera ditindaklanjuti Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng yang melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan pelaku jual beli mobil bodong yang menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik pada Senin, 10 Februari 2025 dini hari.

Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh Kabupaten Semarang yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh sekawanan pelaku bersenpi pada Minggu, 9 Februari 2025 dini hari.