Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.
Arwita menegaskan, yang dilakukan saat ini adalah penutupan TPS, bukan pembongkaran aset.
Untuk pembongkaran fisik TPS, masih ada proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda. Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran.
DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang larangan membuang sampah dan menonaktifkan fungsi TPS.
Penutupan diawali sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan.
Sebelumnya, Senin, 26 Januari 2026 sore, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS.
Dalam proses penutupan ini, sejumlah pihak terlibat secara aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga.












