BeritaRegional

Wali Kota Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

10
×

Wali Kota Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

Sebarkan artikel ini

Sesuai ketentuan dari KLHK tersebut, seluruh TPA di Indonesia harus menghentikan metode pembuangan terbuka paling lambat tahun 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.

“Kemudian yang ke dua, ada kewajiban dari kita, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya open dumping.” tegasnya.

Open dumping sendiri merupakan metode pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa perlakuan khusus, yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.

Sebagai gantinya, Pemkot Semarang mulai menerapkan sanitary landfill, yaitu sistem penimbunan sampah yang dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala.

Lahan untuk sanitary landfill ini diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak.

“Kemudian proses open dumpingnya itu harus kita tutup. Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kita dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah,” jelasnya.