Agustina menjelaskan, selain pengawasan langsung oleh petugas, Dishub juga menyiapkan berbagai sarana pendukung.
“Kami menyiapkan rambu portabel sebagai pengarah lokasi parkir terdekat dan mendirikan posko terpadu dalam rangka pelayanan pengguna jasa parkir, khususnya di lokasi wisata dan kawasan keramaian,” ujarnya.
Sejumlah kawasan wisata dan pusat aktivitas publik ditetapkan sebagai prioritas penataan parkir dan rekayasa lalu lintas.
Wali Kota Semarang menyebutkan, kawasan tersebut meliputi pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran, Lawang Sewu, Sam Poo Kong, Kota Lama, Goa Kreo, kawasan wisata kuliner Simpang Lima pada malam hari, serta Taman Indonesia Kaya.
“Di titik-titik ini, kami mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan dengan strategi pemanfaatan parkir secara maksimal, baik parkir tepi jalan umum maupun kerja sama dengan pengelola parkir off street,” jelasnya.












