BeritaRegional

Wali Kota Semarang Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD Guna Mendorong PAD Kota Semarang

49
×

Wali Kota Semarang Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD Guna Mendorong PAD Kota Semarang

Sebarkan artikel ini

Pembinaan dan pengawasan BUMD dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD, khususnya Pasal 133 dan 134.

Dalam kerangka ini, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Semarang menjalankan fungsi pembinaan teknis melalui monitoring dan evaluasi, sementara pengawasan dilakukan secara internal oleh BUMD melalui Satuan Pengawas Internal atau SPI dan secara eksternal oleh perangkat daerah yang berwenang.

Menurut Agustina, koordinasi menjadi “kunci utama”.

“Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemkot selalu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris serta pemegang saham. Ini penting agar Kinerja dan Tata Kelola BUMD tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan Kota Semarang,” tegasnya.

Pengawasan rutin juga dilakukan melalui evaluasi Kinerja triwulanan BUMD.