BeritaRegional

Wali Kota Semarang Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD Guna Mendorong PAD Kota Semarang

52
×

Wali Kota Semarang Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD Guna Mendorong PAD Kota Semarang

Sebarkan artikel ini

“Penguatan Tata Kelola adalah fondasi agar kinerja BUMD berkelanjutan,” ungkapnya.

Terkait penyertaan modal, Pemkot Semarang telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Tahun 2025-2029 dan Perda RPJMD Kota Semarang Tahun 2025-2029.

Penyertaan modal dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD serta didukung kajian analisis investasi yang komprehensif.

Pengawasan pemanfaatan modal dilakukan untuk memastikan BUMD menggunakan dana sesuai rencana bisnis yang disepakati.

Evaluasi dilakukan melalui laporan triwulanan dan laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik. Target kinerja keuangan, operasional, dan layanan ditetapkan sejak awal sebagai bagian dari komitmen tata kelola BUMD.

Dalam koordinasi kebijakan, Pemkot Kota Semarang telah mengatur pengelolaan BUMD melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.