Apabila ditemukan ketidaksesuaian kinerja atau laporan BUMD, Pemkot Semarang akan memberikan teguran tertulis dan meminta penyusunan rencana aksi korektif.
Hasil evaluasi disampaikan kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal untuk menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk perubahan RKAP, penyesuaian penyertaan modal, hingga pergantian jajaran direksi atau komisaris melalui RUPS luar biasa.
“Semua langkah ini kami lakukan untuk memastikan tata kelola yang kuat, kinerja yang terukur, dan BUMD yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang,” pungkas Agustina.***
Sumber : Humas Pemkot Semarang












