Ia menjelaskan bahwa sejumlah program strategis telah berjalan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang, terutama dalam pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber utama mikroplastik.
Pemerintah kota telah menerapkan pembatasan plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019, yang menjadi dasar pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, pengurangan sampah rumah tangga terus diperkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di berbagai titik Kota Semarang.
Agustina menambahkan, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi fokus penting. Gerakan pilah sampah dari rumah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025 telah diterapkan guna memperkuat sistem yang lebih berkelanjutan.
Upaya lain termasuk pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025.












