“Oleh karena itu, dengan kedatangan dari tim pemerintah pusat, pembangunan proyek PSEL ini dapat segera dilaksanakan,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (B3 KLH/BPLH ), Firdaus Alim Damopoli, mengatakan telah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pembangunan PSEL di TPA Jatibarang.
Hal itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Menko Bidang Pangan (Menkopangan) yang digelar pada 2 Oktober 2025 lalu.
Proses verifikasi dilakukan oleh B3 KLH/BPLH bersama Kementerian Keuangan, Danantara, dan PLN.
“Kami sudah melihat kesiapan lahannya. Dari sisi luasan memenuhi dan sesuai RTRW Kota Semarang, strategis untuk menampung dan mengelola sampah hingga ke sekitar Kota Semarang,”ujar Firdaus.
“Lalu timbulan sampah juga mencukupi hingga 1.000 ton per hari, sumber air yang diperlukan untuk operasional PSEL juga tergolong dekat sekitar 660 meter dari titik lokasi. Ini sudah memperlihatkan kesiapan dari Kota Semarang untuk menjadi model pengelolaan kawasan yang terintegrasi berbasis energi,” imbuhnya.