Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/28169/400.3/XII/2025.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penugasan kepada siswa, apabila diberikan, harus bersifat sederhana, menyenangkan, dan dapat dilakukan bersama keluarga.
“Kalau pun ada aktivitas, itu sifatnya ringan, menyenangkan, dan tidak menimbulkan beban akademik maupun finansial. Libur sekolah harus menjadi ruang anak untuk beristirahat dan tumbuh secara sehat,” tegasnya.
Agustina juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Disdik Kota Semarang telah diterbitkan pada 19 Desember 2025 dan disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga PKBM dan SKB.
Sosialisasi dilakukan melalui sekolah masing-masing untuk diteruskan kepada orang tua atau wali murid.
“Kami memastikan informasi ini sampai ke sekolah dan orang tua. Jadi tidak ada kebingungan di lapangan terkait jadwal libur maupun ketentuan selama masa liburan,” kata Agustina.












