Dirinya menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya memperkuat solidaritas warga dan tata kelola lingkungan berbasis partisipasi.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu.
Agustina juga menegaskan pentingnya pengawasan sejak awal. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggandeng berbagai elemen, termasuk kejaksaan, serta menyiapkan desk pelayanan di kecamatan sebagai pusat advokasi dan penyelesaian jika muncul persoalan di lapangan.
Mekanisme dan Digitalisasi
Pencairan dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng. Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.
Didi Wahyu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD, menjelaskan bahwa ketepatan nomor rekening menjadi syarat krusial.