Untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB, Wali Kota Semarang memberikan kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat, di antaranya :
• Pengunduran jatuh tempo PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 akan diperpanjang sampai 30 September 2025 dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa diikutkan dalam undian PBB.
• Pengurangan PBB bagi Sekolah Swasta melalui pengajuan.
• Pengurangan PBB bagi masyarakat yang tercatat dalam Data terpadu kesejahteraan Sosial ( DTKS ) / DTSEN ( Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ) melalui pengajuan.
• Pengurangan PBB untuk Veteran, Pejuang Kemerdekaan dan cagar budaya melalui pengajuan.
Selain PBB pada Bulan September, Wali Kota Semarang juga memberikan relaksasi kepada Masyarakat yang akan melakukan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan diberikan diskon / pengurangan sampai dengan 30% sesuai dengan kategori dan nominal NPOP ( nilai perolehan objek pajak ) yang meliputi :