“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi,” pungkasnya.
“Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” lanjut Wali Kota Semarang itu.
Pemerintah Kota Semarang melalui Bapenda juga membuka kanal informasi resmi terkait mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui media sosial resmi Bapenda Kota Semarang, serta datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan hadirnya kebijakan relaksasi ini, Pemkot Semarang mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan pajak juga akan memberikan dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama.***
Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang