SEMARANG, (Repronews.id) – Sebanyak 22 kamar di Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu (19/8/2026).
Penyegelan dilakukan setelah para penghuni dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa rusun.
Petugas memasang gembok serta stiker pemberitahuan segel pada kamar-kamar yang masih memiliki persoalan tunggakan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, semula terdapat 30 kamar yang akan dikenai tindakan penyegelan.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, delapan penghuni memilih menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tunggakan di tempat.
“Ya, tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.
Dengan pembayaran tersebut, delapan penghuni tidak jadi dikenai penyegelan dan masih diperbolehkan menempati kamar rusun.












