BeritaRegional

22 Kamar Rusun Kudu Semarang Disegel Satpol PP, Tunggakan Sewa Jadi Pemicu

18
×

22 Kamar Rusun Kudu Semarang Disegel Satpol PP, Tunggakan Sewa Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini

Marthen menjelaskan, penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut, pihaknya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemanggilan dan klarifikasi hingga pemberian surat pemberitahuan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” jelasnya.

Menurutnya, masih terdapat kesempatan bagi penghuni yang kamarnya disegel untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.

Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, penghuni dapat kembali menempati kamar apabila melunasi tunggakan sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Penghuni diberikan waktu dua hari untuk melakukan pelunasan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Satpol PP akan melakukan pengosongan dan kamar tidak dapat ditempati kembali oleh penghuni bersangkutan.