BeritaHukum & Kriminal

Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari Hasil 97 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

52
×

Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari Hasil 97 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap dengan jumlah 97 perkara, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Abdulrahman Saleh No. 5-9, Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Selasa, 7 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras (miras).

Jenis Barang bukti yang dimusnahkan pada tanggal, 7 Oktober 2025 terdiri dari :

Narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan total 216,422222 gram. Kemudian Narkotika Golongan I (Non-Ekstasi) dengan total 13, 85915 gram.

Selain itu ada juga Psikotropika : Aprazolam 500 butir, Riklona II Klonazepam 36 butir, Clonazepam 10 butir, dan Aparax Alprazolam 24 butir.

Kemudian, Kesehatan : Pil dengan logo Y 19.400 butir, Tablet DMP 7.055 butir, Pil Yarindo 5.000 butir, Merlopam Lorazepam 10 butir, dan MDMA 11 butir.