BeritaHukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

86
×

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

BANYUMAS, (Repronews.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Keduanya diamankan pada Jum’at, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.