BeritaRegional

Klarifikasi Aksi Damai di RS Wongsonegoro, Permasalahan Antar Rekanan, Bukan Dengan Pemerintah Kota

53
×

Klarifikasi Aksi Damai di RS Wongsonegoro, Permasalahan Antar Rekanan, Bukan Dengan Pemerintah Kota

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang berlangsung di RSD K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin, 3 November 2025 itu tidak terkait langsung dengan Pemerintah Kota Semarang maupun manajemen rumah sakit.

Aksi tersebut merupakan persoalan internal antara dua pihak rekanan swasta yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3.

Plt. Dirut RSD KRMT Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam menuturkan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan surat perjanjian pekerjaan nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

“RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT. Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT. Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” tegas Hakam di kantornya pada Senin, 3 November 2025.