SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri menutupi saluran drainase di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur, Senin, 12 Januari 2026.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sekaligus mendukung penataan kawasan pasar dan pengendalian banjir rob di wilayah tersebut.
Penertiban dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah ditemukan lapak yang menutup saluran air dan berpotensi menimbulkan genangan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir menjelaskan bahwa keberadaan lapak di atas drainase melanggar ketentuan ketertiban umum serta mengganggu fungsi infrastruktur pengendalian banjir.
“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan atau aktivitas jual beli, aliran air terganggu dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang rawan rob,” ujar Kusnandir.












