BeritaHukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora dan Rembang, Tiga Orang Diamankan

21
×

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora dan Rembang, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) berupa pengeboran ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan yang melakukan pemantauan di beberapa titik rawan.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pengeboran minyak ilegal. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara bertahap di beberapa lokasi,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa, 14 April 2026.