SEMARANG, (Repronews.id) – BRI Kantor Cabang Semarang Pattimura menegaskan bahwa proses penanganan kredit nasabah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menyelesaikan kewajiban kredit secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Semarang Pattimura, Birowo Cahyo Baskoro, mengatakan penanganan kredit terhadap salah satu nasabah BRI KCP Gajah telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Penanganan kredit terhadap nasabah telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Birowo.
Menurutnya, BRI sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penagihan secara intensif serta memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kewajiban tersebut belum diselesaikan.












